GARUT, TRIBUN -
Jajaran Polsek Limbangan, Kabupaten Garut, berhasil mengungkap kasus
penerbitan puluhan ijazah palsu untuk jenjang strata satu (S1) yang
melibatkan tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pegawai
swasta.
Keempat tersangka yang sudah
diamankan di Mapolsek Limbangan masing-masing yakni Agus PNS di UPTD
Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak Banten, Nandang dan Amud PNS di
lingkungan Disdik Garut, dan Asep Rahmat, seorang pegawai swasta warga
Selaawi, Garut.
Kapolsek Limbangan, Kompol
Imron Rosyadi, mengatakan keempat tersangka itu berhasil memperdayai
korbannya dengan iming-iming memperoleh ijazah S1 Pendidikan Guru
Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Pakuan Bogor dengan cara instan. Tak
tanggung-tanggung, hingga saat ini korbannya tercatat sudah sekitar 42
orang.
Imron mengatakan, hampir seluruh
korbannya adalah para guru SD baik guru honorer maupun guru PNS yang
belum menyelesaikan program S1. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang
dilakukannya, para guru kebanyakan berasal dari wilayah Kecamatan
Limbangan, Selaawi, Malangbong hingga wilayah Cibugel, Kabupaten
Sumedang.
Untuk meyakinkan para guru, sindikat
pembuat ijazah palsu ini menyelenggarakan perkuliahan metode jarak jauh.
Bahkan, kata dia, perkuliahan pun telah berjalan sejak tahun 2009 yang
diselenggarakan di kampus SMA 13 Garut di Kecamatan Limbangan.
"Menurut
penuturan para guru, kuliahnya diselenggarakan seminggu sekali," jelas
Imron kepada wartawan di Garut, Minggu (10/6) petang.(*)
Penulis : zam
Editor : rie
1 comment
PNS wae make ijazah palsu
komo deui swasta mereun!?@#$%^&
Para pengurus GarutOnline.Com Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.